Penyaluran Bantuan Perluasan Sembako Dari Provinsi

  • Jul 13, 2020
  • tlogomojo-batangan

Untuk memperluas penerima manfaat dari bantuan yang telah ada maka pemerintah provinsi Jawa Tengah memperluas bantuan dengan program BSNT ,Pada hari Senin 13 Juli 2020 , Bertempat di Balai Desa Raci. KPM Warga Desa Tlogomojo hadir kesana untuk mendapatkan program BSNT. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Tengah pada khususnya, yang sangat berdampak pada terhambatnya laju ekonomi dan sosial. Dampak yang diakibatkan dari wabah Covid-19 sangat besar sekali, selain menyebabkan dampak kesehatan yang mengakibatkan kematian, juga berdampak secara sosial ekonomi. Kondisi perekonomian menjadi tidak menentu. Dengan adanya pembatasan sosial banyak pelaku usaha yang tidak bisa menjalankan usahanya, perkantoran banyak yang ditutup, dan layanan transportasi juga semakin dibatasi. Imbasnya banyak pekerja yang dirumahkan, pelaku usaha yang kehilangan usahanya dan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari penetapan status tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merefocusing APBD dan menyiapkan anggaran Pandemic Response sebesar Rp.1.987.003.130.000,00 (Satu trilyun sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditampung dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah. Dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada orang yang belum masuk data masyarakat miskin. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang terdampak namun tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 akan memfasilitasi penyaluran bantuan pangan non tunai bagi masyarakat yang terdampak non DTKS. A. Sasaran Sasaran penerima Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19dengan kriteria : 1. Masyarakat non DTKS diusulkan dari Kab/Kota dan/atau masyarakat/kelompok/organisasi yang belum tertampung dalam usulan 2. Pedagang kecil yg tdk dapat berjualan 3. Pekerja informal yg tdk bisa berkerja shg tdk punya penghasilan 4. Perantau (pelajar, mahasiswa, karyawan) yang tidak dapat mempunyai penghasilan 5. Buruh / karyawan yg dirumahkan atau PHK 6. Masyarakat/kelompok rentan lainnya yg mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat dampak Covid-19 7. Janda Perintis Kemerdekaan. B. Bentuk Bantuan Bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non tunai senilai Rp. 200.000,- perbulan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian sebagai berikut : 1. Beras Premium 10 kg 2. Minyak goreng kemasan 2 liter 3. Telur ayam 1 kg 4. Kecap manis 275 ml 5. Ikan/lauk senilai Rp. 20.000 6. Mie telur 400 gr 7. Biaya pengiriman dan stiker paket dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 (untuk menghindari kerumunan) hasil kesepakatan dengan PT. POS. C. MANFAAT 1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM terdampak Covid-19 sekaligus sebagai pelindungan sosial. 2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal yang dapat menumbuhkan penjualan hasil pertanian dan peternakan serta usaha mikro kecil dan menengah.